Tabel 1.1 Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perkebunan Sungai Parit Tahun Alokasi Dana Desa 2015 Rp 128,537,163 2016 Rp 517,101,695 2017 Rp 531,393,000 2018 Rp 465,286,000 2019 Rp 495,243,000 2020 Rp 476,309,170 Sumber: Berdasarkan dari data Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2020, Kantor Desa Perkebunan Sungai Parit, 2021

2) Untuk menambah pengetahuan penulis tentang pengelolaan dana desa pada masyarakat b. Bagi masyarakat Memahami peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dana desa c. Bagi nagari atau desa Sebagai bahan masukan dalam pengelolaan dana desa 2. Luaran Penelitian Adapun luaran penelitian ini adalah diterima pada Jurnal kampus
Abstrak Keberadaan desa secara yuridis diakui dalam undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat

Judul Skripsi Hukum Perdata. Akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta analisa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 967KPdt2010 tanggal 20 Agustus 2010. Praktik jual beli telur semut rang-rang ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha

Desa ataupun , Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa, yang dibentuk dalam rangka pemberdayaan desa baik menyangkut pemerintahan maupun masyarakat desa itu sendiri. Jika dilihat ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa dengan mengangkat judul penelitian: PENGARUH PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT “Studi Kasus Di Desa Minanga Kec Pusomaen Kab Minahasa Tenggara” 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, maka masalah yang akan diteliti dan untuk menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul Peran Kepala Desa Dalam Menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Penggunaan Dana Desa Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Pada Desa Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah).

Abstract. Abstrak Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk

2.2. Sumber Keuagan Desa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1 disebutkan sumber pendapatan desa berasal dari: 1. Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; 2. Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa; 3. Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya, disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat Jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Skripsi ini ditulis dengan judul “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi”. Dalam penyusunan skripsi ini banyak pihak yang telah membantu baik materil Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Perkawinan Desa Tulung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Telah diperiksa dan disetujui untuk diuji dalam ujian munaqosah. Ponorogo, 16 Juni 2017 Mengetahui, Kajur Dr. Miftahul Huda, M. Ag NIP. 197605172002121002 Menyetujui, Pembimbing Dr. M. Shohibul Itmam, MH. NIP. 197902152009121003 Corporate Governance and Earnings Management. Working Paper. Emrinaldi, Nur DP. 2007. Analisis Pengaruh Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) Terhadap Kesulitan Keuangan Perusahaan (Financial Distress): Suatu Kajian Empiris. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Vol. 9, No. 1, h. 88-108.

pemberian dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) pengaruh dana desa bidang pembangunan terhadap penanggulangan kemiskinan, 2) pengaruh dana desa bidang pemberdayaan masyarakat terhadap penangguangan kemiskinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed method. Hasi yang diperoleh dari penelitian

penerapan alokasi dana desa pada Desa Suwaan sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Minahasa Utara. Efektivitas dapat dinilai dengan berbagai cara dan memiliki kaitan yang erat dengan efesiensi. Variabel Peran Perangkat Desa (X2) No Pernyataan SS S CS TS STS 1. Perangkat desa terkait terlibat dalam proses perencanaan penggunaan danadesa. 2. Perangkat desa terkait memberikan masukan tentang rancangan APBDesa kepada Kepala Desa dan/atau BPD. 3. Perangkat desa terkait terlibat dalam proses pelaksanaan penggunaan danadesa. 4. Nama: NIM: 141200335 Judul Skripsi: IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 (Studi Kasus di Desa Sukamanah Kec. Kaduhejo Kab. Menyatakan dengan ini bahwa skripsi dengan judul Pengawasan Terhadap Perencanaan Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Sappa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo) adalah karya saya sendiri dan tidak melanggar hak cipta pihak lain. apabila di kemudian hari skripsi karya saya ini terbukti bahwa

pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia.

DgXalLn.